Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Bulukumba, Terancam 20 Tahun Penjara
BULUKUMBA, JEJAKSULSEL.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria yang...
JALURDUA
BULUKUMBA, JEJAKSULSEL.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial AS (38), warga Jalan Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, diciduk oleh Tim Opsnal 2 Satresnarkoba saat hendak melakukan transaksi narkoba pada Kamis malam, 24 Juli 2025, di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Saat penangkapan, AS kedapatan membawa satu paket sabu dalam plastik bening. Sabu tersebut merupakan narkotika golongan I yang masuk dalam kategori peredaran gelap.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di kawasan tersebut.
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui