Semangat Hardiknas 2023 ; "GII SUMUT Minta Pemerintah Jamin Tunjangan Dan Perlindungan Hukum Untuk Guru"

Dalam Menyambut Hari Pendidikan Nasional ( Hardiknas ) 2023, Ferry Dermawan selaku Ketua GII SUMUT, mengambil sikap atas situasi kondisi Jaminan Tunjangan dan Perlindungan Hukum terhadap Guru serta m...

Semangat Hardiknas 2023 ; "GII SUMUT Minta Pemerintah Jamin Tunjangan Dan Perlindungan Hukum Untuk Guru"
Bacakan Artikel

JALURDUA Dalam Menyambut Hari Pendidikan Nasional ( Hardiknas ) 2023, Ferry Dermawan selaku Ketua GII SUMUT, mengambil sikap atas situasi kondisi Jaminan Tunjangan dan Perlindungan Hukum terhadap Guru serta meminta Pemerintah Indonesia terkhususnya Provinsi Sumatera Utara untuk bersikap tegas dan jelas dengan kondisi Guru yang ada, hal ini dikonfirmasi oleh awak media di Kantor GII SUMUT, Jalan Kapuk No.915, Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (02/05/2023)

Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) yang dipimpin oleh Nadiem Makarim terus berupaya menciptakan terwujudnya sekolah aman dan nyaman bagi semua warga sekolah. Ada beberapa regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Regulasi tersebut antara lain dua undang-undang (UU), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015, 2016, dan 2017.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Pasal 40 ayat (2) tercantum hak pendidik dan tenaga kependidikan dalam memperoleh:

a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: