TKI di Hong Kong Divonis 20 Tahun
Foto : CNN Indonesia. Jalurdua.com - Jakarta | SBMI, Buruh Migran Indonesia Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan aduan terkait adanya seorang pekerja migran asal Indramayu yang dijatuhi hukuman 20 t...
JALURDUA Foto : CNN Indonesia.
Jakarta | SBMI, Buruh Migran Indonesia Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan aduan terkait adanya seorang pekerja migran asal Indramayu yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Hong Kong.
Karena mengedarkan narkoba tenaga kerja Indonesia (TKI) itu dihukum
"Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, seperti dikutip dari Antara, kemarin Senin 10/1/2021.
Juwarih mengatakan, dari keterangan pihak keluarga, TKI bernama Yayu Masih (33), warga Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu, telah divonis hukuman 20 tahun penjara pada Agustus 2021.
Menurut Juwarih, Yayu sebelumnya ditangkap di kamar kos oleh pihak keamanan setempat.
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ
- Pengrajin Pinisi Bulukumba Tembus Pasar Dunia
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
- Dugaan Pemerkosaan Tanjung Bira: Dua Versi Berseberangan
- Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ
- Pengrajin Pinisi Bulukumba Tembus Pasar Dunia