Berikut Rinciannya, THR PNS Naik Tahun Ini
Jalurdua.com - Jakarta | Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun ini yang jumlahnya lebih besar...
JALURDUA Jakarta | Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun ini yang jumlahnya lebih besar dari tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian THR akan diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok. Selain itu, pemerintah juga akan memberi tunjangan yang melekat pada gaji dan pensiun pokok.
Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari 2021," ungkap Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).
Bendahara negara mengatakan pemberian tambahan 50 persen dari tunjangan berlaku untuk PNS pusat. Sementara untuk PNS daerah, besaran tambahan penghasilan maksimal 50 persen, sehingga bisa kurang dari itu.
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca