Bukan Kasus Korupsi, Pengacara : Bambang Trihatmodjo Kasus Administrasi

JAKARTA-Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. M Busyro Muqoddas SH, M.Hum memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA G...

Bukan Kasus Korupsi, Pengacara : Bambang Trihatmodjo Kasus Administrasi
Bacakan Artikel

“Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu," tuturnya.

Dalam Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya.

Ini artinya, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu.

“Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menilai keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: