Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
Gakkum Sulawesi serahkan tersangka AA & 24 satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Penyelundup burung langka ke Filipina ini terancam 15 tahun penjara.
"Berkas perkara telah lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini," ujar Ali Bahri dalam keterangan resminya, Jumat (17/4/2026).
Daftar Satwa Langka yang Nyaris Hilang
Total 24 individu satwa berhasil diselamatkan dari tangan dingin tersangka. Bukan sembarang burung, koleksi yang disita merupakan penghuni daftar merah yang keberadaannya kian kritis di alam liar. Rincian satwa tersebut meliputi:
14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita)
5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus)
3 ekor Kasuari (Casuarius sp.)
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas