Larangan Ekspor 139 Perusahaan Batu Bara Dicabut
Ilustrasi foto : Reuters. Jalurdua.com - Jakarta | Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan pihaknya telah mencabut larangan ekspor...
JALURDUA Ilustrasi foto : Reuters.
Jakarta | Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan pihaknya telah mencabut larangan ekspor kepada 139 perusahaan batu bara yang sudah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 100 persen atau lebih, per Kamis (20/1).
Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor batu bara 139 perusahaan usai mereka mematuhi aturan memasok emas hitam untuk kebutuhan dalam negeri.
"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang sudah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," terang Ridwanr pada Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 pada Kamis 20/1/2022.
Dia merincikan bahwa pihaknya mengizinkan 75 kapal ekspor batu bara untuk periode sama. Selain itu, ia menjabarkan pihaknya juga telah mengizinkan 12 kapal lainnya yang belum memenuhi 100 persen DMO namun sudah menyanggupi memenuhi kewajiban di dalam negeri lewat surat bermeterai.
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui