Larangan Ekspor 139 Perusahaan Batu Bara Dicabut

Ilustrasi foto : Reuters. Jalurdua.com - Jakarta | Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan pihaknya telah mencabut larangan ekspor...

Larangan Ekspor 139 Perusahaan Batu Bara Dicabut
Bacakan Artikel

Ia menambahkan perusahaan terkait juga sudah menyatakan bersedia menerima sanksi dari Kementerian ESDM.

"Saat ini sudah kami izinkan 75 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang sudah memenuhi DMO 100 persen atau lebih hingga kini," ujarnya.

Lalu, juga ada 9 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan perdagangan (traders) yang diizinkan berlayar. Pasalnya, ia mengatakan khusus traders memang tidak dikenakan kewajiban memenuhi DMO.

Ridwan mengklaim izin dikeluarkan dengan pertimbangan stok batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) sudah terpenuhi.

Untuk volumenya, Ridwan mengaku belum menghitung secara keseluruhan. Namun, untuk 37 kapal pertama ia menyebut volume ekspor yang dilepas sekitar 1 juta metrik ton.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: