MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PSI Gunungsitoli: Beri Peluang Pilihan Cakada Terbaik
Gunungsitoli | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Melalui putusan MK yang dibacakan Se...
JALURDUA Gunungsitoli | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Melalui putusan MK yang dibacakan Selasa (20/8/2024) siang, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.
Terkait hal itu, Sekretaris Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kota Gunungsitoli, Krisna Savindo, berharap agar para pimpinan dan tokoh partai politik serta tokoh-tokoh masyarakat Kota Gunungsitoli segera melakukan silaturahmi dan konsolidasi membahas sosok para bakal calon kepala daerah di Kota Gunungsitoli.
Menurut Krisna, hal itu perlu dilakukan agar masyarakat Kota Gunungsitoli mendapatkan pilihan-pilihan calon wali kota dan wakil wali kota yang terbaik untuk memimpin di tahun 2024-2029 nantinya.
"Kita harapkan kepada pimpinan-pimpinan dan tokoh partai politik serta tokoh-tokoh masyarakat untuk dapat duduk bersama kembali, membicarakan persoalan calon-calon kepala darah di Kota Gunungsitoli. Agar mansyarakat mendapat pilihan-pilihan calon wali kota dan wakil Wali kota yang terbaik untuk memimpin 2024-2029 nantinya," kata Krisna melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/08/2024).
- Veda Ega Pratama Punya Kenangan Podium di Jerez
- Lukaku Didenda Napoli Rp 3 Miliar
- DPR sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga – 'Ini perjuangan per...
- PTUN tolak gugatan soal penyangkalan Fadli Zon terkait pemerkosaan massal Mei 19...
- Thomas & Uber Cup 2026: Tim RI Sudah Tuntaskan Latihan
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- Veda Ega Pratama Punya Kenangan Podium di Jerez
- Lukaku Didenda Napoli Rp 3 Miliar
- DPR sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga – 'Ini perjuangan per...
- Lukaku Didenda Napoli Rp 3 Miliar
- Usai Man City Vs Arsenal 2-1, Ini Prediksi Juara Keane hingga Vieira!
- Thomas & Uber Cup 2026: Tim RI Sudah Tuntaskan Latihan
- PTUN tolak gugatan soal penyangkalan Fadli Zon terkait pemerkosaan massal Mei 19...