MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PSI Gunungsitoli: Beri Peluang Pilihan Cakada Terbaik
Gunungsitoli | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Melalui putusan MK yang dibacakan Se...
Menurut Krisna, di tengah situasi perpolitikan yang carut-marut saat ini, putusan lembaga negara pengawal konstitusi itu merupakan putusan yang baik karena telah membuka peluang bagi masyarakat untuk dapat memiliki banyak pelihan calon-calon pemimpin di daerah.
"Di engah kondisi negara dan perpolitikan yang tidak baik-baik saja ini, putusan MK itu adalah putusan yang progresif. Putusan yang membuka peluang bagi masyarakat untuk dapat memiliki banyak pelihan calon-calon pemimpin di daerah, walaupun untuk saat ini, masih memilih dari apa yang telah dipilihkan," lanjut alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Diketahui, MK menyatakan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pemilihan Gubernur:
DPT s.d 2 juta: 10% suara sah
DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah
DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah
DPT > 12 juta: 6,5% suara sah
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui