MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PSI Gunungsitoli: Beri Peluang Pilihan Cakada Terbaik

Gunungsitoli | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Melalui putusan MK yang dibacakan Se...

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PSI Gunungsitoli: Beri Peluang Pilihan Cakada Terbaik
Bacakan Artikel

Menurut Krisna, di tengah situasi perpolitikan yang carut-marut saat ini, putusan lembaga negara pengawal konstitusi itu merupakan putusan yang baik karena telah membuka peluang bagi masyarakat untuk dapat memiliki banyak pelihan calon-calon pemimpin di daerah.

"Di engah kondisi negara dan perpolitikan yang tidak baik-baik saja ini, putusan MK itu adalah putusan yang progresif. Putusan yang membuka peluang bagi masyarakat untuk dapat memiliki banyak pelihan calon-calon pemimpin di daerah, walaupun untuk saat ini, masih memilih dari apa yang telah dipilihkan," lanjut alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Diketahui, MK menyatakan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Pemilihan Gubernur:
DPT s.d 2 juta: 10% suara sah
DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah
DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah
DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: