Polres Bulukumba Menangani 132 Kasus Narkoba Selama Tahun 2021
Bulukumba_Kepolisian Resor Bulukumba melalui Satuan Reserse Narkoba menangani sebanyak 132 kasus penyalahgunaan narkoba yang dalam kurun waktu satu tahun pada 2021. Kasat Narkoba Akp Baharuddin me...
JALURDUA Bulukumba_Kepolisian Resor Bulukumba melalui Satuan Reserse Narkoba menangani sebanyak 132 kasus penyalahgunaan narkoba yang dalam kurun waktu satu tahun pada 2021.
Kasat Narkoba Akp Baharuddin melalui Ps.Kasi Humas Iptu Marala menyampaikan bahwa dari total kasus narkoba yang ditangani pada 2021, masih didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 127 kasus.
Sementara untuk jenis narkoba lainnya terdapat lima kasus, di antaranya satu kasus penggunaan Pil Koplo, empat kasus ganja sintetis.
Para pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangai dari berbagai kalangan yakni ada yang berprofesi sebagai Petani, Wiraswasta, dan bahakan ada berprofesi sebagai PNS. Selain dari profesi, para pelaku bukan hanya pria tapi ada pula wanita dan adapula pelaku yang masih dibawah umur.
Selama tahun 2021 itu pula secara total, Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti narkoba antara lain Sabu 184,9 gram, Ganja Sintetis 28,4 gram, dan Pil Koplo 1.000 butir.
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan