Tanah Menganggur & Rekening ‘Tidur’: Dua Aturan Baru yang Bikin Warga Waswas, Hak Privat di Ujung Tanduk?
Dua kebijakan pemerintah terbaru bikin banyak warga mengernyit. Satu, tanah bersertifikat yang “menganggur” dua tahun bisa diambil negara. Dua, rekening bank yang tak bergerak tiga bulan bisa dibloki...
Rekening Bank Tiga Bulan ‘Tidur’ Terancam Beku
Tak kalah bikin heboh, PPATK mengumumkan rencana membekukan rekening yang tak bertransaksi selama tiga bulan. Alasannya: mencegah rekening tidur dipakai untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Tapi, tiga bulan? Standar global biasanya 6–12 bulan sebelum sebuah rekening disebut dormant. “Kalau seperti ini, petani yang jual hasil panen setahun sekali atau pekerja yang kirim uang per semester bisa kena. Ini terlalu ekstrem,” kata analis perbankan, Siti Anindya.
PPATK memang bilang dana tetap aman dan bisa diaktifkan kembali, tapi publik khawatir ini jadi preseden buruk: rekening diblokir dulu, urusan membuktikan belakangan.
Hak Privat vs Kepentingan Negara: Siapa Menang?
UUD 1945 jelas melindungi hak milik warga negara. Tapi Pasal 33 memberi negara kuasa mengatur sumber daya demi kemakmuran rakyat. Dua pasal ini kini seperti beradu kepala.
“Kalau negara mulai membatasi durasi orang punya tanah atau saldo diam di rekening, ini bukan lagi soal efisiensi, tapi soal batas kuasa,” tegas pengamat hukum tata negara, Bima Prasetya.
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui