Terkait Sewa Satelit, Ada Tipu Muslihat di Vonis ICC Singapura
Gambar Ilustrasi - Foto : Bisnis Tempo. Jalurdua.com - Jakarta | Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengatakan putusan ICC Singapore terkait sewa satel...
JALURDUA Gambar Ilustrasi - Foto : Bisnis Tempo.
Jakarta | Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengatakan putusan ICC Singapore terkait sewa satelit Kemhan janggal. Feri menyebut banyak tipu muslihat dalam putusan itu.
"Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya. Jadi seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu," ujar Feri di Kejagung, Kamis 17/2/2022.
Feri mengatakan alasan Kejagung selaku pengacara negara mengajukan perlawanan ke PN Jakpus agar putusan ICCC yang ditetapkan PN Jakpus tidak dieksekusi dulu. Diketahui, International Chambers of Commerce (ICC) Singapore menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah ke Kemhan RI terkait soal sewa satelit.
"Gugatan diajukan sekarang, nanti kalau nggak diajukan sekarang terlambat, terlambat keburu dieksekusi," ucap Feri.
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan