1 April 2022 PPN Naik Jadi 11 persen, Sri Mulyani: Tahun 2025 Naik Lagi 12 persen
Jalurdua.com - Jakarta | Mulai sejak 1 April 2022 lalu tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berubah menjadi 11 persen. Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpa...
Bacakan Artikel
"Nanti ada 12 persen pada tahun 2025," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan, ia memahami jika situasi pandemi Covid-19 saat ini para pelaku usaha sedang fokus pada pemulihan ekonomi.
Akan tetapi, hal itu tidak menjadi penghalang bagi pemerintah untuk menerapkan pajak di Indonesia.
Terlebih APBN saat pandemi Covid-19, sering mengeluarkan anggaran besar, sehingga perlu dibenahi kembali.
"Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia," ujar Sri Mulyani.
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui