1 April 2022 PPN Naik Jadi 11 persen, Sri Mulyani: Tahun 2025 Naik Lagi 12 persen
Jalurdua.com - Jakarta | Mulai sejak 1 April 2022 lalu tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berubah menjadi 11 persen. Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpa...
Bacakan Artikel
Sri Mulyani menjelaskan, Pajak dari sisi ekonomi dianggap sebagai sikap gotong royong.
Sebab pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan kembali oleh masyarakat.
"Kita jelas masih butuh pendidikan yang semakin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat," ujar Sri Mulyani.
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- Apple Uji Google Gemini AI untuk Tingkatkan Siri, iPhone 17 Belum Dapat Izin Mas...
- Starlink Hentikan Pendaftaran Pengguna Baru di Indonesia, Ini Penyebabnya